Beberapa minggu sebelumnya, LPPM telah mempublikasikan Panduan PPM STT Garut tahun akademik 2020/2021. Di dalamnya disajikan daftar skema pendanaan internal kegiatan PPM STT Garut. Penjelasan ketentuan skema tersebut dirumuskan oleh ketua STT Garut bersama dengan wakil ketua bidang akademik, wakil ketua bidang keuangan, dan kepala LPPM. Agar dapat dioperasionalkan, ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua STT Garut.
Dengan berdasarkan Surat tersebut, LPPM membuka layanan pengusulan kegiatan PPM pada situs web LPPM. Dosen tetap STT Garut dapat mengusulkan pendanaan internal untuk kegiatan yg dilaksanakan pada periode tahun akademik. Dananya digunakan untuk honorarium, bahan habis pakai, perjalanan, dan sewa. Pengusul wajib membuat proposal, memenuhi target luaran yg direncanakan, serta melaporkan hasil kegiatan kepada LPPM.
Posting Komentar