Menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa program sarjana wajib mengikuti pembelajaran PPM (Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat). Dalam bentuk pembelajaran ini, mahasiswa magang di Pusat Kajian (di dalam atau luar kampus) dan melaksanakan pekerjaan PPM yang ditugaskan oleh pimpinan Pusat Kajian atau Pembimbingnya. Mahasiswa dapat mengusulkan pekerjaan tertentu selama relevan dengan luaran pembelajarannya dan Peta Jalan PPM Pusat Kajian atau Pembimbingnya.
Klik link berikut ini untuk membuka halaman Pembelajaran Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh LPPM:
- PkM KKN Tematik Pencegahan Covid-19: Bersama Lawan Covid-19
- PkM KKN Daring Masa Pandemi Covid-19: Pengabdian kepada Komunitas Maya