Ketua STT-Garut tentang PPM (Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) telah menetapkan ketentuan bagi pelaksana PPM untuk menyerahkan laporan hasil penelitian kepada LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat). Dalam konteks pembelajaran PPM, pelaporan tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa setelah fase revisi akhir berakhir dan sebelum memperoleh ijazah.
Seiring dengan perkembangan teknologi penyimpanan, LPPM STT-Garut tidak mempersyaratkan penyerahan laporan hasil dalam format tercetak, tetapi cukup dalam format berkas digital dengan tipe data PDF yang telah memenuhi ketentuan template laporan akhir sesuai standar yang berlaku. Pelaporannya dilakukan melalui formulir unggah berikut ini:
- Pelaporan hasil pembelajaran penelitian (Skripsi) di sini
- Pelaporan hasil pembelajaran pengabdian (KKN) di sini
- Pelaporan hasil kegiatan ekstra kurikuler penelitian dan pengabdian di sini