Keselarasan Pengabdian dengan Penelitian
Dijelaskan dalam UU nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa tujuan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keharusan tersebut tercermin dalam kata "berbasis", dan karya penelitian yang dimaksud adalah karya yang telah bisa diterapkan agar dapat mewujudkan manfaat yang dimaksud.
Kontribusi Penelitian bagi Pengajaran
Karya penelitian yang dimaksud adalah IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa IPTEK merupakan hasil penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora. Hasil penelitian tersebut digunakan dalam pengajaran untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Hasil pengembangan tersebut wajib dituangkan oleh dosen secara persorangan atau berkelompok dalam buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Entitas penting yang berinteraksi dengan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran adalah sumber belajar.
Pengajaran dan Perjalanan Riset
Penelitian merespon masalah atau kebutuhan masyarakat dengan solusi IPTEK berdasarkan peta jalan penelitian dunia. Sivitas akademika menghubungkan perjalanan penelitiannya dengan peta jalan agar hasil penelitiannya tidak hanya menjadi solusi bagi masyarakatnya saja tetapi juga berkontribusi sedikit dalam pengembangan tubuh pengetahuan. Hasil penelitian didiseminasikan agar perjalanan penelitiannya diwarnai oleh kontribusi peneliti luar kampus. Dengan demikian hasil penelitian itu tidak hanya mengembangkan tubuh pengetahuan kampus tetapi juga tubuh pengetahuan dunia.
Posting Komentar